Pengertian
HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.
Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan
pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir
dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak
asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu,
bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan
ataupun kelompok.
Kasus
pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genisida)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di
luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis
b. Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap
manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan
keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak
pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik
orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran
hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan
masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara
aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila
dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa
besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang
tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus
Tanjung Priok (1984)
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi
pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan
dan penembakan.
b. Kasus
terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim (1994)
Marsinah
adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur
Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga
menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan
Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
d.
Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga
dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang
menginginkan Aceh merdeka.
e.
Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah
terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para
aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f.
Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya
luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga
sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang
mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g.
Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor
timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan
Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus
Ambon (1999)
Peristiwa
yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala
SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan
pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus
Poso (1998 – 2000)
Telah
terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan
bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus
Dayak dan Madura (2000)
Terjadi
bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan
banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus
TKI di Malaysia (2002)
Terjadi
peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan
penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
m.
Kasus-kasus lainnya
Selain
kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti
dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh
kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
1. Orang tua yang memaksakan
keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa
untuk bekerja, memilih jodoh).
2. Orang tua
menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
3. Anak melawan/menganiaya/membunuh
saudaranya atau orang tuanya sendiri.
4. Majikan dan atau anggota keluarga
memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh
kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
1. Guru membeda-bedakan siswanya di
sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
2. Guru memberikan sanksi atau hukuman
kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan
kelas atau dijemur di tengah lapangan).
3. Siswa mengejek/menghina siswa yang
lain.
4. Siswa memalak atau menganiaya siswa
yang lain.
5. Siswa melakukan tawuran pelajar
dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh
kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
1. Pertikaian antarkelompok/antargeng,
atau antarsuku(konflik sosial).
2. Perbuatan main hakim sendiri
terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah
melakukan perbuatan asusila.
3. Merusak sarana/fasilitas umum
karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
UPAYA
PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
A.
Pengertian, Perkembangan, dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1.
Pengertian dan Macam-Macam HAM
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,
pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Macam-Macam
HAM:
1. Hak
asasi pribadi (personal rights)
Hak
asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinan
masing-ma-singm.
enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi.
2. Hak
asasi ekonomi (property rights)
Hak
asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual
sesuatu.
serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak..
3. Hak
asasi dalam kesamaan hukum
Hak
asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan
yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenal
dengan
hak kesamaan hukum.
4. Hak
asasi politik (political right)
Hak
asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
dipilih
dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk
mengajukan
petisi, kritik, arau saran.
5. Hak
asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya
hak
untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil d"l"- penangkapan,
penggeledahan,p
enyidikan, peradilan, dan pembelaanh ukum.
6. Hak
asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak
asasi sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan,
hak
untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan
dengan
masalah sosial budaya.
2.Upaya
Pemerintah dalam Menegakan Hak Asasi Manusia
a.
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b.
Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM
c.
Pembentukan Pengadilan HAM
3.Instrumen
Nasional HAM
1.Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.UU No.
5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia).
3.Keppres
No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
4.Keppres
No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia
Indonesia.
5.Inpres
No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan
Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan
Pro-gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
6.UU No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7.UU No.
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8.Amandemen
kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit
Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
4.Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Pelanggaran
HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu sebagai
berikut:
a.
Diskriminasi, yaitu pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang langsung
maupun yang tidak langsung berdasarkan pembedaan manusia atas dasar agama,suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik
yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik secara individual maupun kolektif
dala, semua spek kehidupan
b.
Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat
Berdasarkan
sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.
Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM yang berbahay dan mengancam nyawa
manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dsb. Penanganan kasus
pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun
2000 tentang pengadilan HAM
b.
Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamtan
jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi
B.Instumen
Hukum dan Peradilan Internasional Hak Asasi Manusia
1. Instrumen HAM Internasional
a. Periode sebelum berdirinya PBB
• Magna
Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
• Petition
of Rights
• Hobeas
Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang
dibuat pada tahun 1679 di Britania Raya
• Bill
of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima
parlemen Inggris
•
Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen di Perancis tahun 1789 yaitu
pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.
•
Declaration of Indenpendence di Amerika Serikat tahun 1776
b. Periode setelah berdirinya PBB
•
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
•
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on
Civil and Political Rights)
•
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International
Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
•
Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of
Genocide)
•
Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
•
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
•
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention
on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
•
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
•
Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of
Refugees )
2. Kasus-Kasus Pelanggaran HAM internasional
a.
Kejahatan Genosida (The crime of genocide)
•
Pembantaian My Lai
•
Pembantaian Sabra dan Shatila
b.
Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime againts humanity)
c.
Kejahatan perang (War crimes)
d.
Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
• Invasi
Irak ke Iran
• Invasi
Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak
3. Sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM
1.Di
berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya
2.pengalihan
investasi atau penanaman modal asing
3.Pemutusan
hubungan diplomatik
4.Pengurangan
bantuan ekonomi
5.Pengurangan
tingkat kerjasama
6.Pemboikotan
produk eksport
7.Embargo
Ekonomi
Contoh
kasus Pelanggaran HAM di Indonesia :
1.
Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus
pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan
reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan
tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan
reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. Para mahasiswa pun
melakukan demo yang berujung pada bentrok fisik dengan aparat. Hal inilah yang
akhirnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti akibat
tembakan peluru aparat. Sedangkan tragedi Semanggi terjadi 6 bulan kemudian
pada 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu
kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia. Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di
mana-mana dan menewaskan ribuan warga. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun
dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.
2.
Kasus Marsinah
Kasus
pelanggaran HAM Marsinah terjadi pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Kasus ini
berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS. Marsinah dan
12 buruh lain menuntut kepada perusahaan untuk mencabut status PHK pada mereka.
Namun berselang 5 hari kemudian, Marsinah ditemukan tewas di hutan Wilangan,
kota Nganjuk dalam keadaan yang mengenaskan.
3.
Kasus Bom Bali
Kasus
Bom Bali juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia.
Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh
kelompok teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang
meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun turis asing mancanegara yang
sedang berlibur. Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia
akan bahaya teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.
4.
Kasus Pembunuhan Munir
Kasus
pembunuhan Munir merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang
kasusnya belum terselesaikan hingga akhirnya ditutup. Munir Said Thalib bukan
sembarang orang, dia adalah seorang aktivis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pada tanggal 7 September 2004 di
dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju kota Amsterdam di
Belanda. Banyak yang menganggap bahwa Munir meninggal karena dibunuh atau
diracuni oleh suatu kelompok tertentu. Sayangnya hingga kini kasus kematian
Munir ini belum jelas dan kasusnya sendiri akhirnya ditutup.
5.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus
pelanggaran HAM di Indonesia lain pernah terjadi di wilayah Tanjung Priok,
Jakarta Utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar
Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena
adanya upaya pemindahan makam keramat Mbah Priok untuk kepentingan lain. Hal
ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI
yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar